Virtual akun adalah akun pembayaran secara virtual yang khusus dibuat oleh sistem untuk setiap pengguna (siswa).
Frequently Asked Questions
Saat melakukan pendaftaran PPDB secara online.
Dapat dilihat pada notifikasi yang dikirim melalui whatsapp, atau melalui akun siswa pada situs PPDB pada menu keuangan.
Pembayaran dapat dilakukan dengan salah satu cara berikut :
1. Transfer menggunakan nomor Virtual Akun
2. Setor Tunai di Kasir BMT Al-Ittihad
Bank Muamalat Indonesia
Salah satu metode berikut :
1. Mobile Banking
2. Internet Banking
3. Via ATM
Pembayaran bisa dilakukan menggunakan layanan BI Fast.
Pembayaran menggunakan platform e-money seperti Flip dan yang lainnya dapat dilakukan dengan catatan tidak menggunakan VA dari riwayat transaksi. Transfer dilakukan dengan menginput ulang kembali VA pada transaksi baru. Kemudian pastikan menerima notifikasi bukti pembayaran melalui Whatsapp setelah transaksi berhasil dilakukan.
Terlampir pada metode pembayaran, Via Muamalat ATM https://ppdb.al-ittihad.org/panduan/
Terlampir pada metode pembayaran, Via BCA, Mandiri, BNI dan ATM Bersama Lainnya https://ppdb.al-ittihad.org/panduan/
Terlampir pada metode pembayaran, Via Mobile banking Muamalat https://ppdb.al-ittihad.org/panduan/
Terlampir pada metode pembayaran, Via internet banking Muamalat https://ppdb.al-ittihad.org/panduan/
Terlampir pada metode pembayaran, Via Internet banking selain Muamalat https://ppdb.al-ittihad.org/panduan/
Terlampir pada metode pembayaran, Via Internet mobile banking selain Muamalat https://ppdb.al-ittihad.org/panduan/
1. Kantor BMT Al-Ittihad Pusat (Komplek Damar PT. PHR)
2. Kantor BMT Al-Ittihad cabang Rumbai (Jl. Sembilang No. 107, Limbungan, Rumbai)
3. Kantor BMT Al-Ittihad cabang Panam (Jl. Delima No. 4, Tampan)
Setiap tagihan yang berhasil dibayarkan akan mendapatkan notifikasi bukti pembayaran melalui whatsapp. Jika tidak menerima notifikasi tersebut, silahkan menghubungi bagian keuangan YKPI Al-Ittihad.
1. Notifikasi biaya pendaftaran PPDB
2. Notifikasi bukti pembayaran setelah berhasil melakukan pembayaran pendaftaran PPDB
3. Notifikasi informasi tahapan seleksi PPDB
4. Notifikasi tagihan biaya daftar ulang PPDB
5. Notifikasi bukti pembayaran setelah berhasil melakukan pembayaran daftar ulang PPDB
6. Notifikasi bukti deposit ketika terdapat kelebihan pembayaran dari tagihan yang seharusnya, atau pembayaran tidak sesuai dengan nominal tagihan.
Tidak bisa dikembalikan. Tetapi, dana deposit dapat digunakan untuk pembayaran tagihan bulan selanjutnya
Dengan cara mentransfer kekurangan pembayaran agar sesuai dengan tagihan yang akan dibayarkan